Pelaporan Produk - Pelanggaran Izin Usaha Principal / Distributor Pelaporan Produk - Pelanggaran Izin Usaha Principal / Distributor

Pelaporan Produk - Pelanggaran Izin Usaha Principal / Distributor

Informasi Kategori Isu

Kategori Level 1 Katalog Elektronik Versi 6 - Pembeli
Kategori Level 2 Pelaporan
Kategori Level 3 Pelaporan Produk - Pelanggaran Izin Usaha Principal / Distributor
Tipe Eskalasi Support

Contoh Isu

Contoh Tiket: 377756

Yth bapak/Ibu admin Ekatalog,

Melalui pelaporan ini hendak melaporkan bahwa produk yang ditampilkan pada link tsb diatas tidak merupakan jaringan distributor resmi kami selaku prinsipal/pemegang izin edar peralatan kesehatan merk ZOLL sesuai izin edar kementerian kesehatan KEMENKES RI AKL 30505124949 terlampir dan juga menggunakan kategori jenis peralatan kesehatan yang tidak tepat, tertera dalam kategori alat laboratorium pengujian lainnya sementara melalui izin edar seharusnya alat ini merupakan alat kesehatan kategori peralatan kardiologi terapetik

Terimakasih

PT. ZOLL Medical Indonesia


 

 

Penanganan Kendala

Peran Penanganan
L0 LPSE Helpdesk
  • Melakukan pengecekan Dokumen yang diajukan. 

  • Memastikan bahwa terdapat pelanggaran yang diajukan, yakni :

    • Kesesuaian TKDN yang dipakai dengan Principal/ PT yang melaporkan

    • Kesesuaian Merek yang dipakai dengan Principal/PT yang melaporkan

    • Kesesuaian SNI yang dipakai dengan Principal/PT yang melaporkan

  • Apabila terdapat ketidaksesuaian, maka L0 dapat mengeskalasikan kepada L1 LKPP untuk dilakukan proses penuruntayangan produk

L1 LKPP
  • Melanjutkan ke L2 Support untuk dilakukan pengecekan
L2 Support
  • Melakukan Pengecekan Dokumen lampiran serta melakukan pengecekan kembali informasi pelanggaran yang sesuai

  • Menyertakan Product ID kepada L2 Monev LKPP agar produk dapat diturun tayangkan serta melakukan eskalasi kepada L2 Monev LKPP

  • Menginformasikan kepada L1 LKPP terkait hasil identifikasi Isu

L2 Monev LKPP
  • Melakukan penurun tayangan produk yang diajukan

  • Memberikan Penyelesaian Fixing kepada L1 Product

L1 LKPP
  • Menginformasikan ke Pelapor, hasil tindak lanjut dari L2 Product

Tambah komentar

Harap masuk untuk memberikan komentar.