Panduan Pengguna Melakukan Registrasi dan Verifikasi User Support Level 0/ Level 1 Panduan Pengguna Melakukan Registrasi dan Verifikasi User Support Level 0/ Level 1

Panduan Pengguna Melakukan Registrasi dan Verifikasi User Support Level 0/ Level 1

Setelah proses Registrasi dan Verifikasi Profil telah berhasil, Pengguna dapat mengajukan akses sebagai User Support. Akses User Support digunakan untuk melakukan bisnis proses pada platform Pusat Bantuan dan Pusat Kendali. Registrasi dan Verifikasi Akses merupakan tahapan yang dilakukan untuk membuktikan kebenaran data yang diajukan oleh pengguna berdasarkan akses yang dituju.. 

Berikut merupakan langkah-langkah untuk melakukan proses Registrasi dan Verifikasi Akses bagi Role User Support.

  1. Apabila pengguna belum memiliki akses dan baru saja menyelesaikan tahapan registrasi akun serta profil, maka pengguna dapat langsung mendaftar akses pada tahapan "pengajuan akses".

Gambar 1. Halaman awal pengajuan akses.

 

 

  1. Apabila pengguna telah memiliki akses pada instansi atau satuan kerja sebelumnya, pendaftaran akses baru dapat langsung dilakukan melalui menu Manajemen Akses. Pada halaman Manajemen Akses, silakan klik tombol "Hubungkan atau Buat Akses".

 

Gambar 2. Halaman Manajemen Akses.

3. Pengguna akan diminta untuk memilih Tipe Profil sebagai “Non Penyedia”, kemudian melanjutkan ke halaman Pendaftaran Akses untuk memasukkan Role. Pilih Role sebagai User Support Level 0 / User Support Level 1, lalu lengkapi formulir yang tersedia sesuai dengan informasi yang diminta. Perlu diketahui kedua akses tersebut akan memiliki hak yang berbeda pada platform Pusat Kendali maupun Pusat Bantuan:

 

Gambar 3. Halaman Isian Role

4. Setelah itu, Pengguna diminta untuk mengisi formulir guna melengkapi detail informasi yang diperlukan untuk menghubungkan akses. Berikut adalah daftar kolom informasi yang harus diisi sesuai dengan akses pengguna:

 

NoKolom yang perlu diisiKeterangan
1Pilih RoleTelah Terisi Otomatis dari tahapan sebelumnya
2

Jenis Instansi 

(Lembaga, Provinsi, atau Kementerian)

Wajib
3Nama InstansiWajib
4Unggah Surat Tanda Jabatan sebagai User Support Level 0 / User Support Level 1Wajib (format file .pdf, ukuran maksimal 2MB)
5Masa BerlakuWajib

Gambar 4. Pemilihan Role User Support Level 0 / User Support Level 1.

 

5. Jika seluruh informasi dan dokumen yang diperlukan telah diisi, klik tombol “Ajukan Akses”. Sebelum mengajukan akses, pastikan Anda tidak memiliki peran aktif lain dalam instansi yang sama yang dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan. Adapun ketentuan rangkap pendaftaran User Support adalah sebagai berikut:

  1. Dalam satu instansi, pengguna yang telah memiliki peran PPK aktif tidak dapat mendaftar sebagai peran User Support, demikian pula sebaliknya.

  2. Dalam satu instansi, pengguna yang telah memiliki peran PP aktif tidak dapat mendaftar sebagai peran User Support, demikian pula sebaliknya.

  3. Dalam satu instansi, pengguna yang telah memiliki peran Category Manager aktif dapat mendaftar sebagai peran User Support, demikian pula sebaliknya.

6. Setelah Pengguna mengklik tombol “Ajukan Akses”, pengajuan akses Verifikator Akses INAPROC akan diverifikasi. Pengguna akan diminta untuk menunggu selama proses verifikasi akses sedang berlangsung. 

Gambar 5. Halaman menunggu verifikasi pengajuan akses.

7. Apabila proses Registrasi dan Verifikasi Akses telah berhasil, Pengguna akan menerima notifikasi melalui email yang menginformasikan persetujuan akses. Selanjutnya, Apabila akses yang terverifikasi adalah akses pertama milik pengguna, maka pengguna akan diarahkan untuk menginput kata sandi.Pengguna dapat melanjutkan dengan membuat kata sandi sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan. Pastikan kata sandi yang dibuat memenuhi seluruh kriteria keamanan yang ditetapkan sistem. Perhatikan indikator kesesuaian kata sandi:

  • Lingkaran hijau menandakan kriteria telah terpenuhi.

  • Lingkaran merah menandakan kriteria belum terpenuhi.
     

Setelah semua kriteria terpenuhi, simpan kata sandi tersebut untuk digunakan pada login berikutnya.

Gambar 6. Halaman pembuatan kata sandi.

 

Setelah mengisi kata sandi sesuai dengan kriteria, pengguna dapat klik “Simpan Kata Sandi” dan sistem akan redirect user ke halaman berhasil menyelesaikan pendaftaran. Namun apabila pengguna sudah memiliki akses yang terverifikasi sebelumnya, pengguna akan langsung diarahkan ke dashboard Manajemen Akun INAPROC.

 

Gambar 7. Halaman informasi akses berhasil diverifikasi.

7. Apabila proses Registrasi dan Verifikasi Akses telah berhasil, Pengguna akan menerima notifikasi melalui email yang menginformasikan persetujuan akses. Selanjutnya, Apabila akses yang terverifikasi adalah akses pertama milik pengguna, maka pengguna akan diarahkan untuk menginput kata sandi.Pengguna dapat melanjutkan dengan membuat kata sandi sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan. Pastikan kata sandi yang dibuat memenuhi seluruh kriteria keamanan yang ditetapkan sistem. Perhatikan indikator kesesuaian kata sandi:

  • Lingkaran hijau menandakan kriteria telah terpenuhi.

  • Lingkaran merah menandakan kriteria belum terpenuhi.

     

8. Setelah semua kriteria terpenuhi, simpan kata sandi tersebut untuk digunakan pada login berikutnya.

Gambar 8. Halaman pembuatan kata sandi.

9. Setelah mengisi kata sandi sesuai dengan kriteria, pengguna dapat klik “Simpan Kata Sandi” dan sistem akan redirect user ke halaman berhasil menyelesaikan pendaftaran. Namun apabila pengguna sudah memiliki akses yang terverifikasi sebelumnya, pengguna akan langsung diarahkan ke dashboard Manajemen Akun INAPROC.

Gambar 9. Halaman informasi akses berhasil diverifikasi.

 

10. Pada halaman awal, Anda dapat melakukan login dengan cara menginput alamat email  yang sudah terdaftar. Pastikan Anda adalah pemilik akun dan email tersebut sebelum melakukan login.

Gambar 10. Kembali ke Halaman Awal untuk Login dengan Kata Sandi Baru.

11. Namun jika Registrasi dan Verifikasi Akses Pengguna ditolak, sistem akan mengirimkan email notifikasi untuk menginformasikan hal tersebut dan status Akses pada halaman Pengaturan Informasi Instansi/Perusahaan menjadi Rejected. Pengguna dapat melakukan pendaftaran ulang dan proses akan kembali ke tahapan nomor 1.


Gambar 11. Keterangan status ditolak pada pengajuan akses.

 

Gambar 12. Notifikasi email pada penolakan pengajuan akses.

12. Setelah proses Registrasi dan Verifikasi Akses berhasil, maka pada halaman Manajemen Akses, Pengguna dapat memilih platform pengadaan barang dan jasa yang ingin dimasuki dengan mengklik kolom “Pilih Platform”. Lalu sistem akan memunculkan halaman pop up untuk menampilkan pilihan dari platform pengadaan barang dan jasa yang ingin dimasuki, seperti Pusat Kendali.

 

Gambar 13. Memilih platform untuk mengakses platform pada ekosistem INAPROC.

 

13. Setelah itu, Pengguna akan dapat melihat daftar akses yang dimiliki oleh Pengguna. Pengguna dapat memilih akses yang ingin dimasuki pada platform yang dipilih, lalu klik tombol “Selanjutnya”.


Gambar 11. Memilih akses User Support untuk mengakses Pusat Kendali / Pusat Bantuan.

Setelah itu, bagi User Support yang baru pertama kali mengakses sistem pengadaan barang dan jasa melalui Manajemen Akun Terpusat bagi Pengguna SPSE dan Sistem Pendukung, User Support harus mengkonfirmasi Syarat dan Ketentuan serta  Kebijakan Privasi platform yang dipilih, lalu klik tombol “Setuju”.

  1. Setelah menyetujui syarat dan ketentuan dari platform Pusat Kendali / Pusat Bantuan, User Support dapat melakukan bisnis proses pada Pusat Kendali / Pusat Bantuan.

 

Tambah komentar

Harap masuk untuk memberikan komentar.